Samarinda, Global-satu.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengumumkan secara resmi peningkatan status guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 782 orang tenaga pendidik (guru), 54 orang tenaga kesehatan, dan 20 orang tenaga teknis. Hal ini disampaikan pada kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang PPPK di Lapangan Apel Balaikota Samarinda pada Jum’at, 3 Mei 2024.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Samarinda mengucapkan, selamat kepada para pegawai yang pada hari ini telah ditetapkan secara sah menjadi PPPK, formasi tahun anggaran 2023,” ucap Andi Harun.
Pimpinan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat dua jenis pegawai: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. “Mereka merasa terhormat dan puas dengan status baru sebagai PPPK di bawah naungan Pemerintah Kota Samarinda,” bebernya.
Ia menuturkan, jika kegiatan penyerahan SK untuk PPPK merupakan bagian dari kebutuhan organisasi, dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan yang dilakukan untuk pemantapan organisasi, guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas di pemerintahan dan pelayanan publik, kepada masyarakat agar kita dapat terus berakselerasi dalam proses pembangunan demi kemajuan Kota Samarinda.
Meskipun ada sedikit kegelisahan terkait SK kepegawaian mereka yang seharusnya mulai berlaku sejak 1 April 2024 ini masih dalam tahap penyelesaian tanda tangan elektronik, Andi Harun tetap memberikan jaminan kepada para pegawai PPPK.
“Meski SK belum diterima secara fisik ini, SK ini tetap sah mulai tanggal 1 April dan menjamin semua hak dan kewajiban terkait, baik sebagai PPPK maupun ASN,” tegasnya.
Ia berharap, para pegawai dapat meningkatkan dedikasi, loyalitas, kinerja, dan terus berinovasi dalam pelaksanaan tugas. “Siap bekerja dengan hati, sebagai upaya mendukung proses transformasi dari pemikiran filosofi budaya kerja yang humanis menuju ranah praktis dalam pekerjaan sehari-hari,” tutupnya. (Alexa/Rdk)