Samarinda, Global-satu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polsek Samarinda Ulu, Senin (24/6/2024).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap seorang pria berinisial SH (59) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran terbukti melakukan tindak pidana curanmor yang beroperasi di beberapa wilayah di Samarinda.
“Ini berawal dari adanya laporan polisi pada tanggal 12 Juni 2024, di mana terjadi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jalan P. Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku.
Pelaku diketahui berdomisili di Desa Kedung Mlaten, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Barito Kuala. Yang menarik dari kasus ini adalah pelaku yang tergolong sudah lanjut usia.
“Ini agak unik karena pelaku berumur 59 tahun dan bekerja sendirian dalam melaksanakan aksinya,” jelasnya.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku telah mencuri sebanyak 21 unit kendaraan roda dua dari berbagai lokasi di Samarinda, termasuk di Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Kunjang, dan Kecamatan Palaran. Modus yang digunakan pelaku adalah mencuri kendaraan yang kuncinya tidak dicabut oleh pemiliknya.
“Pelaku menjual kendaraan curian tersebut kepada pekerja-pekerja di perkebunan dengan alasan bahwa kendaraan ini adalah kendaraan yang masih dalam proses leasing atau kredit,” katanya.
Dari hasil curiannya itu, SH kemudian menjual kendaraan-kendaraan itu ke kawasan perkebunan sawit dengan harga yang ditawarkan pelaku berkisar antara Rp 1,5 hingga Rp 5 juta per unit.
Kapolresta Samarinda juga menambahkan bahwa pelaku telah beraksi sejak tahun 2023 dan tidak memiliki komplotan.
“Pelaku melakukan curanmor sejak tahun 2023 dan bekerja sendiri. Setiap kali berhasil mencuri, langsung dijual dan dibawa sendiri oleh pelaku untuk mencari pembeli di kalangan pekerja perkebunan,” ujarnya.
“Uang hasil pencurian digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Pembeli kendaraan curian yang kooperatif sementara masih kami jadikan saksi. Pelaku hidup sendirian di Samarinda, sementara keluarganya berada di Jawa,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap masyarakat lebih waspada dan selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci untuk menghindari tindakan kriminal serupa. (Alexa/Rdk)