banner 728x250. banner 728x250. banner 728x250.

KPU RI Kunjungi Kaltim, Pastikan Persiapan Penghitungan Ulang Surat Suara Berjalan Lancar

banner 728x250. banner 728x250.

Samarinda, Global-satu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengunjungi Kalimantan Timur (Kaltim) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI untuk daerah pemilihan Kaltim.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Anggota KPU RI, Idham Holik, bersama timnya melakukan kunjungan kerja ke KPU Balikpapan, KPU Kaltim, dan KPU Samarinda sejak Jumat (14/6/2024). Dalam kunjungan tersebut, mereka memastikan bahwa dokumen untuk penghitungan ulang, termasuk surat suara dalam 147 kotak suara, tetap dalam kondisi baik, tersegel, dan tidak rusak.

“Kami berterimakasih kepada Polri, khususnya Polda Kaltim dan Polresta Samarinda yang telah menjaga kotak suara untuk penghitungan ulang,” kata Idham pada Sabtu (15/6/2024) saat diwawancara di sebuah rumah makan di Jalan Awang Long, Samarinda.

Penghitungan ulang ini dilakukan sesuai dengan amanat MK, dengan proses rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang untuk memastikan transparansi kepada publik.

KPU akan segera menerbitkan surat dinas dan menyampaikan informasi tersebut melalui KPU Kaltim kepada publik, termasuk peserta pemilu, stakeholder dan media. Ini adalah informasi penting yang harus diketahui oleh pemilih di Kaltim.

“Kami memastikan bahwa penghitungan ulang sesuai putusan MK tidak akan mengganggu tahapan pilkada serentak di Kaltim,” tambah Idham.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat terkait adanya ketidaksesuaian dalam jumlah suara di daerah pemilihan Kaltim. MK memerintahkan KPU untuk mengadakan penghitungan ulang di 145 TPS di Kota Balikpapan dan 2 TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Putusan ini tertuang dalam surat perkara nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024 yang diumumkan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6/2024).

MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait perolehan suara DPR Dapil Kaltim dan memberikan batas waktu 21 hari untuk melaksanakan penghitungan ulang setelah putusan diumumkan.

Partai Demokrat dalam gugatannya mengklaim adanya pengurangan suara sebanyak 185 suara dan penambahan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 364 suara di beberapa TPS Dapil Kaltim.

(Alexa/Rdk)