Kutai Timur, Global-satu – Permasalahan wanprestasi pembagian lahan perkebunan plasma kelapa sawit antara KSU Wira Benua dan PT Kutai Mitra Sejahtera (KMS) yang telah berlangsung sejak 2017 hingga kini belum menemui titik terang. Bahkan, izin PT KMS terancam dicabut.
Permasalahan ini muncul setelah Manajemen PT KMS membatalkan secara sepihak Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (SPK) yang seharusnya dilaksanakan pada 15 Mei 2023 sesuai hasil kesepakatan rapat 29 Maret 2023.
Situasi ini telah mendorong Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur untuk mengeluarkan Surat Peringatan I pada tanggal 26 Januari 2024, yang ditujukan kepada PT KMS dengan nomor 500.8/295/Disbun UPP. Surat tersebut memperingatkan PT KMS untuk segera memenuhi kewajibannya membangun kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen.
Namun, pihak PT KMS tidak merespons. Akhirnya, pada tanggal 19 Juni 2024, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur kembali mengeluarkan Surat Peringatan II dengan nomor B/500.8.8/1502/Disbun-UPP, yang juga ditujukan kepada PT KMS, menegaskan kewajiban yang sama.
Asia Muhidin, selaku Ketua Umum Lembaga FP2K (Forum Pemuda Pemantau Kebijakan) Provinsi Kalimantan Timur, mengungkapkan bahwa permasalahan ini bermula ketika PT KMS tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan awal.
“Kami sudah mengirimkan beberapa surat kepada PT KMS dan juga melaporkan permasalahan ini ke pengadilan, namun belum ada tindak lanjut yang memuaskan,” kata Asia saat diwawancarai pada Rabu, (26/6/2024) siang.
Asia sapaan akrabnya, menambahkan bahwa Bupati Kutim mengeluarkan beberapa surat yang memerintahkan PT KMS untuk melaksanakan kewajibannya, namun hingga kini perintah tersebut tidak dilaksanakan.
“Pada 26 Januari 2024, Kepala Dinas Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan Surat Peringatan I kepada PT KMS. Namun, pada 19 Juni 2024, perusahaan tersebut masih belum melaksanakan kewajibannya, sehingga Kepala Dinas kembali mengeluarkan Surat Peringatan II,” tegasnya.
Selain itu, KSU Wira Benua juga mengirimkan surat ketiga dengan nomor: 003/KSU-WB/DKI-MA/V/2023 pada tanggal 22 Mei 2023, terkait tidak adanya tindak lanjut oleh PT. Kutai Mitra Sejahtera sesuai hasil rapat 29 Maret 2023, yang ditujukan kepada Bupati Kutai Timur.
“Ironisnya, bila PT KMS tetap tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Surat Keputusan Bupati tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pertanian tahun 2007 nomor 26, perusahaan ini terancam dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin IUP, IUPB, atau HGU,” tuainya.
“Kami sangat menyayangkan bahwa perusahaan yang berinvestasi di negara Republik Indonesia ini tidak mematuhi hukum yang berlaku,” sambungnya.
Akhirnya, KSU Wira Benua melaporkan permasalahan ini ke pengadilan dengan surat bernomor: 007/KSU-WB/DKI-MA/IV/2024, berisi pemberitahuan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Sangatta pada tanggal 25 April 2024. (Alexa/Rdk)