Tanjung redeb, Global-satu.com – Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak kejahatan penjualan miras dan berhasil mengamankan 1.611 kardus berisi botol minuman keras dalam kardus dengan berbagai macam merek.
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (13/6) lalu di Jalan Poros Raya Bangun, Kelurahan Sambaliung.
“Lalu tersangkanya sendiri kita berhasil mengamankan satu orang tersangka yaitu AB,” ucapnya Jumat (28/06/2024).
“Bila dirincikan sekitar 23.795 botol miras dengan berbagai merek,” bebernya.
Adapun pasal yang dikenakan pada tersangka, Wakapolres menyebutkan yaitu Pasal 62 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen.
“Dilapis dengan Pasal 4 ayat (1) dan pasal 106 ayat (1) dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna juga menuturkan, kronologis penangkapan tersangka sendiri yaitu berdasarkan informasi dari masyarakat
“Bahwa pelaku telah lama melakukan penjualan dan pengoplosan miras dari jenis-jenis yang berbeda sehingga menjadi miras oplosan,” tuturnya.
Kata dia pun pelaku pernah kena tindak pidana tipiring saat melakukan penyelidikan ke TKP tersangka di salah satu Gudang yang berada di kelurahan Sambaliung.
“Sebetulnya pelaku ini sebelumnya sudah pernah kita tindak dan saat itu kita tindak dengan tindakan Tipiring serta benar di dalam gudang tersebut kami menemukan minuman keras dari berbagai macam merek serta minuman Oplosan,” imbuhnya.
Rahardian juga menuturkan bahwa pendalam masih akan terus dilakun oleh tim dari satreskrim Polres Berau
“Karena dari tim sendiri masih mencurigai bahwa pelaku tidak mungkin bekerja sendiri dan pastinya ada keterlibatan dari pihak lain juga kita masih mendalami dengan lanjut kasus ini,” tandasnya. (*)
Indraoey/rdk