Samarinda, Global-satu – Aktivitas tambang ilegal yang semakin merajalela beserta kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya di Kalimantan Timur (Kaltim) telah mendorong Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) untuk mengadakan pertemuan dengan Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Jumat (28/6/2024) lalu.
Pertambangan tanpa izin (Peti) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021, yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai Pasal 158 UU ini, pelaku Peti bisa dijatuhi hukuman penjara sampai 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000.
Jatam mengungkapkan bahwa terdapat 178 titik pertambangan ilegal yang tersebar di Kaltim. Aktivitas tambang ilegal ini sering kali berlangsung tanpa ada upaya penindakan, sehingga merusak ekosistem alam setempat.
Mareta Sari, Dinamisator Jatam menekankan pentingnya pemberantasan tambang ilegal karena dampaknya yang merusak ekosistem tanah dan membahayakan masyarakat.
Jatam Kaltim, yang berafiliasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, meminta dukungan penuh dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini.
Pada pertemuan tersebut, Jatam Kaltim menyerahkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Akmal Malik menekankan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk pengawasan dari masyarakat kepada pemerintah sebagai perwujudan aspirasi warga Kaltim yang disampaikan oleh Jatam mengenai kekhawatiran mereka terhadap tambang-tambang ilegal.
Jatam menyuarakan kekhawatiran masyarakat Kaltim mengenai keberadaan tambang ilegal.
“Kami telah menerima dua rekomendasi dari Jatam, yakni pembentukan Satgas segera dan penyediaan ruang untuk pemulihan lingkungan. Kami akan segera membentuk Satgas tersebut dan mengajak Jatam untuk berpartisipasi,” ujar Akmal Malik.
Ia menambahkan bahwa langkah-langkah ini adalah usaha bersama untuk melindungi lingkungan dan menghindari dampak buruk dari pertambangan ilegal.
Akmal Malik mengundang semua organisasi yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan untuk bersatu dan berkolaborasi dalam mengatasi permasalahan ini.
Pemerintah daerah akan mempermudah dan mengkomunikasikan masalah ini kepada instansi yang berwenang, termasuk untuk mengambil tindakan terhadap tambang yang meskipun memiliki izin namun melanggar peraturan.
“Insyaallah, dengan bismillah kita akan melakukan semua yang diperlukan,” tutupnya. (Alexa/Rdk)