banner 728x250. banner 728x250. banner 728x250.

Bawaslu Kaltim Siapkan Saluran Siaga Pemilu untuk Aduan Dugaan Pelanggaran

banner 728x250. banner 728x250.

Samarinda, Global-Satu – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur, Diani Rahmat, mengumumkan Saluran Siaga Pemilu sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Nomor aduan yang dapat digunakan masyarakat yaitu Whatsapp 0816201128. Nomor tersebut dapat dihubungi 24 jam.

Melalui saluran ini, masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu dapat menyampaikan informasi awal yang akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Diani menegaskan bahwa masyarakat yang berada di seluruh wilayah Kaltim diharapkan memanfaatkan saluran ini jika menemukan pelanggaran di lapangan. “Informasi yang diterima akan kami kemas sebagai informasi awal dan akan dilakukan penelusuran lebih lanjut,” jelas Diani.

Ia juga menekankan bahwa meskipun belum memasuki tahap pencalonan atau kampanye, pelanggaran seperti ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, TNI, Polri, dan lainnya masih dapat terjadi dan harus dilaporkan.

“Ini bukan hanya tentang netralitas ASN, tapi juga kepala desa, TNI, Polri, dan lainnya,” tambahnya.

Selain, Saluran Siaga Pemilu ini, Bawaslu juga meminta masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan informasi awal melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook milik Bawaslu Kaltim. Pelaporan bisa dilakukan 24 jam sehari, bahkan di luar hari kerja.

“Pemberi informasi bisa kapan saja, termasuk tengah malam, melalui berbagai saluran,” ujar Diani.

Diani juga menjelaskan bahwa dalam penanganan pelanggaran, Bawaslu bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Informasi yang valid dan faktual, termasuk bukti foto, akan sangat membantu dalam proses penelusuran,” katanya.

Dengan adanya Saluran Siaga Pemilu ini, Bawaslu berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas pemilu dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

“Untuk identitas masyarakat yang melaporkan akan dijaga kerahasiaanya oleh lembaga perlindungan saksi Gakumdu,” tutup Diani.

(Alexa/Rdk)