banner 728x250. banner 728x250. banner 728x250.

Dishub Kaltim Sosialisasikan Peraturan Pelayaran Terbaru

banner 728x250. banner 728x250.

Samarinda, Global-Satu – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meninjau Standar Pelayanan Publik terhadap Perizinan Berusaha Sektor Pelayaran terkait kegiatan usaha angkutan laut dan jasa terkait angkutan di perairan.

Acara ini berlangsung pada Selasa (30/7/2024) di ruang rapat Kantor Dishub Kaltim, Jalan Kusuma Bangsa, Samarinda.

Ada beberapa asosiasi yang hadir dalam acara ini termasuk Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Terminal Umum (APTMI), Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) serta beberapa perwakilan dari pelaku usaha lainnya.

Pertemuan Rapat Peninjauan Ulang Standar Pelayanan Publik bersama tim asosiasi Kaltim. (Foto: Lusy/Dishub Kaltim)

Menurut Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin tujuan dari acara ini adalah untuk menyelaraskan Standar Pelayanan Publik dengan regulasi yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraruran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.

“Ini merupakan upaya kami untuk memastikan bahwa peraturan terbaru yang telah resmi diterapkan di Provinsi Kalimantan Timur dipatuhi oleh semua pihak terkait,” jelas Masli sapaan akrabnya.

Ia juga menekankan bahwa pertemuan ini menjadi bukti legalitas bahwa peraturan baru telah mulai dilaksanakan di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Masli menjelaskan bahwa peraturan ini mencakup beberapa perubahan persyaratan, termasuk penghapusan syarat modal minimal bagi perusahaan angkutan pelayaran.

“Dulu ada syarat modal minimal, sekarang sudah tidak ada lagi. Ini salah satu perubahan yang penting,” ujarnya.

Meskipun ada beberapa perwakilan pelaku usaha yang tidak bisa hadir, acara ini tetap dihadiri oleh berbagai asosiasi yang mewakili sektor usaha di bidang pelayaran.

Dishub Kaltim berharap agar semua asosiasi yang hadir dapat mensosialisasikan aturan baru ini kepada anggotanya.

Dengan penandatanganan ini, Dishub Kaltim mengharapkan dukungan dari pihak asosiasi untuk ikut mendorong kemajuan sektor pelayaran di daerah tersebut melalui penerapan standar pelayanan yang lebih baik dan transparan.

“Kami berharap semua asosiasi melaksanakan aturan baru ini dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Masli.

(Alexa/Rdk)