Samarinda, Global-Satu – Dalam upaya menyesuaikan aturan terbaru terkait angkutan laut dan jasa terkait angkutan di perairan, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) melakukan peninjauan standar pelayanan publik bagi pelaku usaha dan asosiasi terkait.
Kegiatan peninjauan ulang standar pelayanan publik khususnya perizinan berusaha untuk kegiatan usaha angkutan laut dan jasa, yang dilakukan sebagai respons terhadap berbagai perubahan regulasi yang terjadi sejak tahun 2020 pada Selasa, (30/7/2024).
Lusy Aulia Sihombing, Analis Angkutan Laut Dinas Perhubungan Kaltim, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh perubahan peraturan yang berlaku.
“Dasar kita melaksanakan ini adalah perubahan aturan yang menjadi pedoman pelaksanaan. Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Gubernur tahun 2020 mengacu pada aturan yang berlaku saat itu. Namun, dengan munculnya aturan baru seperti PP 31/2021 dan Permenhub 12/2021, kita merasa perlu menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujar Lusy sapaan akrabnya.
Lusy menambahkan bahwa beberapa aspek penting dalam regulasi mengalami perubahan. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan syarat modal minimal untuk pelaku usaha jasa pengurusan transportasi (JPT).
“Pada tahun 2020, pelaku usaha JPT harus memiliki modal minimal 1,2 miliar rupiah. Namun, sejak adanya PM12/2021 dan sistem Online Single Submission (OSS), syarat modal tersebut dihilangkan. Ini tentunya memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha,” jelasnya.
Selain itu, Lusy juga menyebutkan adanya penambahan persyaratan baru, seperti kewajiban memiliki rekomendasi dari penyelenggara transportasi untuk kegiatan usaha JPT yang sebelumnya tidak ada.
“Perizinan berusaha sekarang berbasis online melalui OSS. Ini mengubah standar operasional prosedur (SOP), dari yang sebelumnya manual menjadi lebih efisien dan dapat diakses secara online,” tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistic dan Forwarder Indonesia (ALFI), Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Terminal Umum (APTMI), Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) serta beberapa perwakilan dari pelaku usaha lainnya.
Tujuannya adalah memastikan bahwa semua pihak memahami dan mematuhi standar pelayanan publik yang telah disesuaikan dengan aturan terbaru.
Dengan adanya kegiatan ini, Dishub Kaltim berharap agar semua pihak yang terkait dengan angkutan laut dapat beradaptasi dengan perubahan regulasi dan menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap sosialisasi ini bisa mencapai semua pelaku usaha melalui asosiasi masing-masing. Ini penting agar mereka tahu bahwa SOP dan standar pelayanan publik (SPP) telah berubah,” pungkas Lusy.
(Alexa/Rdk)