banner 728x250.

Pemkot Samarinda Terapkan Pembayaran Non Tunai di Tempat Parkir Mall

banner 728x250. banner 728x250.

Samarinda, Global-satu – Mulai 1 Juli 2024, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota memberlakukan sistem pembayaran non tunai di semua tempat parkir otonom. Langkah ini diambil sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi.

Menurut Kepala Dishub Kota Samarinda, HM T Manalu, tempat parkir otonom mencakup lahan parkir yang dibangun oleh usaha mandiri seperti rumah sakit, mal, dan berbagai tempat usaha lainnya.

“Dengan penerapan sistem pembayaran non tunai ini, kami berharap dapat meningkatkan ketertiban dan kenyamanan dalam penggunaan fasilitas parkir di Samarinda,” kata Manalu.

Kota Samarinda mengikuti jejak Kota Balikpapan yang telah lebih dulu menerapkan sistem serupa, dengan contoh implementasi di Balikpapan Superblock (BSB).

Sejak Mei lalu, Dishub Samarinda telah mengirimkan surat kepada manajemen mal di Kota Samarinda, meminta mereka untuk memenuhi perizinan berusaha OSS (Online Single Submission), terutama dalam kesiapan perparkiran sesuai dengan Permenhub No. PM 12 Tahun 2021.

Pemantauan terhadap tempat usaha yang telah mendapatkan izin akan dilakukan kembali pada pukul 15.00 WIB.

Selain itu, Dishub juga bekerja sama dengan Dinas PUPR untuk memperbaiki trotoar di Jalan Pulau Irian dekat SCP Mall Samarinda, guna mengatasi masalah parkir liar yang sering terjadi di area tersebut.

“Dengan kerjasama ini, kami berharap area trotoar tidak lagi digunakan untuk parkir liar,” tutup Manalu. (Alexa/Rdk)