banner 728x250. banner 728x250. banner 728x250.

Wakil Bupati Berau Tegaskan Penegakan Peraturan Daerah untuk Pengaturan BBM

banner 728x250. banner 728x250.

 

TANJUNG REDEB, Global-Satu.Com – Wakil Bupati Berau, Gamalis, menekankan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengaturan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Berau.

Ia mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mematuhi dan menjalankan Surat Edaran (SE) Nomor 500/395/PSDA yang merujuk pada Pasal 5 Perda Nomor 13 Tahun 2012 serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53 huruf D. SE tersebut mengatur agar kendaraan roda dua dan roda empat hanya diperbolehkan mengisi BBM sekali dalam 24 jam.

Gamalis menyatakan bahwa meskipun aturan tersebut sudah jelas, implementasinya sering diabaikan, yang menyebabkan masalah antrean panjang di SPBU dan keluhan dari masyarakat. Ia meminta agar OPD terkait segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan pelanggaran dan memastikan aturan dijalankan dengan baik.

“Permasalahan ini bukan hal baru, dan instansi teknis harus lebih tegas dalam pelaksanaan di lapangan. Mereka sudah diberikan kewenangan sebagai eksekutor, sehingga harus menjalankan tugas sesuai aturan yang ada,” kata Gamalis, Senin (8/7/2024).

Untuk itu, Ia juga mengingatkan bahwa jika ada kendala dalam pelaksanaan, seperti armada pengawasan atau masalah pembiayaan, perlu dilakukan evaluasi dan diskusi untuk mencari solusinya.

“Bahwa tujuan utamanya adalah agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dan keluhan terkait pengisian BBM. Dengan penegakan aturan yang lebih baik, diharapkan masalah antrean panjang dapat diatasi secara efektif,” tutupnya.

Nada/Rdk/Adv