TANJUNG REDEB, Global-Satu.Com – Polsek Tabalar berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku yang diamankan adalah SA (18), warga Tanjung Redeb, dan GP (15), warga Teluk Bayur.
Kapolsek Tabalar, Iptu Sukhidin, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Polsek Tabalar menerima informasi dari masyarakat pada pukul 11.30 Wita mengenai pelaku pencurian sepeda motor yang melarikan diri dari Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, menuju Tanjung Redeb.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tabalar segera bergerak cepat dan melihat dua orang pengendara sepeda motor yang diduga sebagai pelaku melintas di jalan poros Tubaan dengan kecepatan tinggi.
Menyadari hal tersebut, personel segera melakukan pengejaran hingga di tikungan tajam daerah Gunung Padai. Di lokasi tersebut, kedua pelaku kehilangan kendali dan menabrak kendaraan roda empat yang melaju dari arah berlawanan. Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke dalam hutan, meninggalkan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Sepeda motor tersebut adalah Honda Beat merah putih tanpa plat nomor dan Suzuki Nex tanpa plat nomor warna hitam tanpa penutup bodi. Pada pukul 17.00 WITA, personel Polsek Tabalar melanjutkan pencarian dan berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah warung makan saat mereka menumpang kendaraan dump truck menuju Tanjung Redeb,” ucap Kapolsek Tabalar, Iptu Sukhidin, Rabu (7/8/2024).
Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan serangkaian pencurian sepeda motor sebanyak tujuh unit di berbagai tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, serta mencuri satu unit HP merk OPPO dan tiga kotak amal masjid.
Berikut adalah rincian TKP pencurian berdasarkan keterangan pelaku:
1. Kecamatan Tanjung Redeb (Bedungun): 1 unit Suzuki Nex
2. Kecamatan Teluk Bayur: 1 unit Honda Supra
3. Kecamatan Pulau Derawan (Kasai): 1 unit Honda Revo
4. Kecamatan Sambaliung (Suaran): 1 buah HP OPPO A53, 2 buah kotak amal masjid
5. Kecamatan Biatan (Biatan Lempake): 1 unit Honda Beat merah putih
6. Kecamatan Talisayan: 1 unit Yamaha Soul GT
7. Kecamatan Biduk-Biduk: 1 unit Yamaha Mio J, 1 unit Honda Vario, 1 buah kotak amal masjid
Kapolsek Tabalar, Iptu Sukhidin, mengapresiasi informasi dan kerja sama dari masyarakat yang membantu proses penangkapan kedua pelaku.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan. Tanpa bantuan informasi dari masyarakat, proses penangkapan ini mungkin akan memakan waktu lebih lama,” tuturnya.
Selain itu, Polsek Tabalar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tabalar untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian lainnya. Polsek Tabalar juga akan memperketat patroli di wilayah hukumnya guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Nada/Rdk