banner 728x250. banner 728x250. banner 728x250.

Jaringan Tembakau Gorila Terungkap di Samarinda, 155 Gram Tembakau Sintetis Diamankan

banner 728x250. banner 728x250.

Samarinda, Global-Satu– Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau gorila dengan menyita 155 gram tembakau sintetis siap edar. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Selasa (13/8/2024) pukul 17.00 WITA.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menyampaikan bahwa operasi ini berawal dari penangkapan tersangka SS (25), seorang warga Palaran, di sebuah hotel setempat. Tersangka, yang masuk melalui pintu samping hotel, kedapatan membawa satu paket kecil tembakau gorila seberat 5,88 gram netto yang disembunyikan dalam kotak rokok.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan bahan baku dan alat produksi tembakau sintetis di rumahnya,” ungkap Ary dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Jumat (16/8/2024).

Bersama tersangka, polisi kemudian menggeledah rumah SS di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan baskom plastik berisi 155 gram tembakau sintetis yang siap dipasarkan.

Lebih lanjut, Ary menjelaskan bahwa cairan untuk memproses tembakau tersebut dibeli oleh pelaku secara daring.

“Bukti cairan yang digunakan untuk menyemprot tembakau tersebut diperoleh oleh SS melalui pembelian daring di media sosial,” terangnya.

Dia menjelaskan bahwa pelaku membeli cairan itu seharga Rp 10.000.000 untuk 10 botol kecil dalam setiap transaksi. Totalnya ada 20 botol cairan. Setelah disemprot, tembakau dalam kemasan kecil dijual seharga Rp 50.000 per paket, dengan total penjualan mencapai Rp 35.000.000.

Saat ini, SS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ary mengungkapkan bahwa pelaku kini telah ditahan di Polresta Samarinda dan akan dikenai tuntutan berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berkisar antara 6 hingga 20 tahun penjara.

(Alexa/Rdk)