TANJUNG REDEB, Global-Satu.Com – Ketua Komisi I DPRD Berau, Fery Kombong, mengungkapkan keprihatinannya terhadap sistem pelaporan penduduk baru yang datang ke Kabupaten Berau. Dalam pandangannya, seharusnya setiap pendatang wajib melapor ke RT setempat sebagai bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak pendatang yang tidak mematuhi prosedur ini, sehingga RT sering kali tidak mengetahui adanya penduduk baru di wilayahnya.
Selain itu, Fery juga mengkritisi adanya dugaan permainan “orang dalam” dalam proses penerimaan penduduk baru di Berau. Ia mencurigai bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan posisinya untuk memfasilitasi penerimaan penduduk baru tanpa mengikuti parameter yang jelas dan transparan.
“Apakah ada transaksi di balik ini, kita tidak tahu pasti, namun hal ini perlu diwaspadai,” ungkap Fery, Kamis (8/8/2024).
Untuk itu, Kondisi ini diperparah dengan sistem pelaporan saat ini yang memungkinkan penduduk baru mendaftar langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melalui aplikasi, tanpa perlu rekomendasi dari RT. Fery menilai, sistem ini melemahkan peran RT dan menyebabkan ketidaktahuan RT atas keberadaan penduduk baru.
“Yang penting ada surat pindah, KTP Berau bisa langsung keluar. Ini yang kita sayangkan,” ujarnya.
Demikian, Fery menegaskan bahwa perlu ada upaya bersama untuk memperbaiki sistem ini, agar proses pelaporan penduduk baru dapat dilakukan dengan benar dan transparan. Ia juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa penerimaan penduduk baru dilakukan berdasarkan domisili yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita harus pastikan bahwa tidak ada lagi permainan ‘orang dalam’ atau transaksi yang merugikan masyarakat. Ini adalah masalah serius yang perlu kita benahi,” tutup Fery.
Nada/Rdk