Samarinda, Global-Satu – Dalam rangka menjalankan program percontohan kabupaten dan kota antikorupsi, Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat (Ditipermas) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan observasi calon kota percontohan antikorupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, pada Kamis, (8/8/2024).
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI, Fries Mount Wongso menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menemukan kota percontohan antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
“Sebelumnya kami melakukan observasi di Kota Bontang, hari ini kami melakukannya di Samarinda,” ujarnya.
Observasi berikutnya KPK RI dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada dibawah naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.
“Ini merupakan tempat yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat,” terangnya.
Fries berharap seluruh bagian dari Pemkot Samarinda siap untuk menjadi kota percontohan antikorupsi.
“Kami melihat antusiasme dari awal, tepat waktu, artinya sudah siap menjadikan Samarinda sebagai kota percontohan antikorupsi,” tuturnya.
Fries menambahkan, evaluasi akan dilakukan berdasarkan 19 indikator dan 6 komponen yang menjadi acuan penilaian.
“Pelayanan akan kami lihat apakah sesuai dan tepat dengan indikator dan komponen tersebut. Yang kurang tepat akan dipenuhi pada tahap berikutnya,” jelasnya.
Pada tahun 2024, dua kota di Kaltim yaitu Bontang dan Samarinda masuk nominasi penilaian percontohan antikorupsi oleh KPK RI, dan beberapa daerah lain yang masuk dalam penilaian yaitu Sumatera Barat, Surakarta, Kabupaten Badung.
“Kami berharap, Pemkot Samarinda agar mencapai harapan sebagai kota percontohan anti korupsi kalau ada komitmen dari kepala daerah dan seluruh stake holder yang ada dari pemerintah kota diharapkan pasti bisa,” pungkasnya.
(Alexa/Rdk)