TANJUNG REDEB, Global-Satu.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau hari ini melaksanakan rapat pleno terbuka dengan tema “Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Sementara Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Tingkat Kabupaten Berau” untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Harianto menyampaikan bahwa proses rekapitulasi daftar pemilih sebelumnya telah dilakukan di tingkat TPS dan kemudian di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dilaksanakan rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten, di mana hasilnya menunjukkan peningkatan jumlah TPS menjadi 197.976 TPS, naik dari DPHP sebelumnya yang berjumlah 191.864 TPS.
Budi menjelaskan bahwa meskipun jumlah TPS secara keseluruhan mengalami pengurangan, jumlah pemilih per TPS justru meningkat. Pada pemilihan kali ini, satu TPS dapat menampung hingga 600 pemilih, berbeda dengan pemilihan sebelumnya yang membatasi maksimal 300 pemilih per TPS.
“Dari total 469 TPS yang ditetapkan, dua di antaranya merupakan TPS khusus yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Redeb, yaitu di Rumah Tahanan (Rutan) dan SKJ di Tanjung Batu,” ucap Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Harianto, Di Ballroom SM Tower, Minggu (11/8/2024).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa tidak ada TPS khusus yang didirikan di rumah sakit karena ketidakpastian jumlah pemilih yang akan berada di sana pada hari pemilihan, tanggal 27 November nanti.
“Di Rutan, kami bisa memastikan berapa jumlah masyarakat yang ada, tetapi di rumah sakit, tidak ada data pasti mengenai siapa yang akan berada di sana pada hari pemilihan,” ungkap Budi.
Rapat pleno ini merupakan bagian dari persiapan KPU Kabupaten Berau dalam menyukseskan Pilkada 2024, dengan memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Nada/Rdk