banner 728x250. banner 728x250. banner 728x250.

Pasal 110 Ayat 1 dan 5 pada RUU 17/2008 Dihapuskan, ALFI/ILFA Kaltimtara Menolak Keras

Pemberian Plakat ALFI/ILFA KALTIMTARA kepada PT SUCOFINDO SAMARINDA. (Foto: ALFI/ILFA)
banner 728x250. banner 728x250.

SAMARINDA, Global satu- Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Logistics And Forwarders Association Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (DPW ALFI/ILFA Kaltimtara) menolak penghapusan Pasal 110 Ayat (1), dan Ayat (5) yang terdapat pada RUU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah menyelenggarakan Konsultasi Publik pada Jumat, 16 Agustus 2024 dalam rangka menyusun posisi Pemerintah untuk menjawab Usulan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Menyikapi rencana Pemerintah (Kementerian Perhubungan) untuk menghapus Pasal 110 Ayat (1), dan Ayat (5) pada RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada Senin, 19 Agustus 2024 lalu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) ALFI/ILFA telah menyurati Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Ketua Umum DPW ALFI/ILFA Kaltimtara, Mohamad Gobel menegaskan, jika dihapusnya pasal tersebut akan menimbulkan persaingan perusahaan yang tidak sehat.

“Akan ada monopoli tarif, dan bertindak wewenang-wenang,” tegas Gobel sapaan akrabnya pada Rabu, (21/8/2024).

Gobel mengatakan, asosiasi pengguna jasa kepelabuhanan mempunyai perhitungan-perhitungan tersendiri mengenai biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa kepelabuhan dan disesuaikan dengan daerah beroperasi pelabuhan.

“Untuk memastikan persaingan usaha yang sehat dalam penyediaan jasa kepelabuhan, dilakukan penetapan tarif awal maupun penyesuaian tarif yang wajar dan tidak memberatkan para anggota asosiasi,” ujar Gobel dalam mendukung surat DPP ALFI/ILFA.

Lebih lanjut, Sekretaris Umum DPW ALFI/ILFA Kaltimtara, H. Widjanarko menambahkan, jika usulan pemerintah (Kementerian Perhubungan) meniadakan keterlibatan asosiasi pengguna jasa dalam penentuan tarif layanan pelabuhan akan menimbulkan arogansi penyedia jasa.

“Perlunya pasal tersebut agar tidak merugikan pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Wied sapaan akrabnya.

Wied menjelaskan, untuk di daerah pelabuhan Samarinda, penyusunan dan penetapan tarif sudah tertata dan selama ini sudah berjalan dengan baik antara para pihak pengguna jasa pelabuhan maupun dengan penyedia jasa pelabuhan.

“Kami jelas menolak penghapusan, seharusnya pasal tersebut tetap bertahan di RUU, karena jika itu berlaku secara nasional tentang penghapusan pasal yang diusulkan DPR RI maka membuka peluang otoritas pelabuhan untuk sewenang-wenang dan secara sepihak menetapkan tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan.” pungkas Wied.

Sebagai informasi, usulan DPR RI RUU Perubahan Ketiga Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Pasal 110 berbunyi:

ayat (1): Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan setelah dikonsultasikan dengan Pemerintah.

Pada ayat (5): Tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau Terminal Khusus ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa dan asosiasi pengguna jasa:
a. untuk tarif pelayanan jasa Kapal kepada asosiasi di bidang kepemilikan Kapal dan pelayaran- rakyat; dan
b. untuk tarif pelayanan jasa barang kepada asosiasi di bidang bongkar muat, asosiasi di bidang logistik, serta asosiasi di bidang ekspor dan impor. (Grace)