Samarinda, Global-Satu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua pengedar sabu-sabu di lokasi berbeda pada Kamis (8/8/2024).
Penangkapan pertama dilakukan di rumah AG (28) yang terletak di Jalan Gerilya pada pukul 00.05 WITA. Tak lama setelahnya, DA (28) ditangkap di pinggir Jalan Kemakmuran, kawasan Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Kapolresta Samarinda, Ary Fadly, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dari AG, petugas menyita 25 paket sabu dengan total berat 218,91 gram brutto. AG mengaku memperoleh barang haram tersebut dari BBG dan OC, yang keduanya masih menjadi buronan polisi.
“Usai penangkapan, AG mengakui bahwa sebagian sabu-sabu disimpan oleh DA,” kata Ary dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu pada Jumat, (16/08/2024).
Dalam pengembangan kasus, AG juga menginformasikan bahwa sebagian dari sabu yang disitanya disimpan oleh DA.
DA yang berperan sebagai kurir, menerima imbalan Rp 4.500.000 per ons sabu yang dikirimkan. Terakhir, DA menyimpan 15 gram brutto sabu dari AG, dan polisi berhasil mengamankan 2 bungkus dengan berat total 15,7 gram brutto.
“Kedua tersangka kini telah ditahan dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Ary.
Kapolresta menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Alexa/Rdk)