Samarinda,Global-Satu – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mencakup pemberian alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja menjadi sorotan bagi masyarakat.
Dalam Pasal 103 dijelaskan bahwa upaya kesehatan reproduksi untuk anak sekolah dan remaja meliputi edukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, serta perilaku seksual berisiko beserta akibatnya.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA Kaltim), Rina Zainun menyatakan bahwa edukasi kesehatan reproduksi sejak dini adalah langkah yang baik dan penting.
“Edukasi seks sejak dini kepada masyarakat penting agar mereka memahami bahwa alat reproduksi mereka belum matang secara usia. Itu tidak masalah,” kata Rina, Rabu (7/8/2024).
Namun, Ketua TRC PPA ini menyoroti Pasal 103 ayat 4e, yang mencakup penyediaan alat kontrasepsi. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah mengizinkan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
“Ini namanya pemerintah melazimkan yang tidak lazim, ya kan sama saja sama saja dengan memfasilitasi hubungan di luar pernikahan. Ini tidak masuk akal jika hanya untuk edukasi,” tegas Rina.
“Menjadi aneh saja kalau anak sekolah dan remaja dibekali kontrasepsi. Mereka jadi tahu kalau melakukan hubungan supaya tidak hamil atau terkena penyakit, gunakan alat kontrasepsi,” sambungnya.
Ia menambahkan, jika TRC PPA selalu rutin sampai sekarang memberikan penyuluhan kepada anak-anak mengenai risiko hubungan seksual dini, seperti penyakit menular seksual dan konsekuensi hukum bagi remaja pria dimasyarakat maupun di sekolah.
Ia mengkhawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tanpa penjelasan yang jelas bisa disalahartikan sebagai dukungan terhadap hubungan seksual dini.
“Oleh karena itu, kami meminta pemerintah memperjelas penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Ini untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap pemerintah mendukung hubungan seksual pada remaja,” ujarnya.
Rina juga menyoroti, banyak kasus kekerasan seksual masih terjadi meskipun sudah ada PP Nomor 70 tentang kebiri kimia.
“Sampai sekarang tidak ada itu diberlakukan Kebiri Kimia. Tidak usah capek-capek membuat PP kalau tidak terlaksana,” imbuhnya.
Ia menegaskan, seharusnya pemerintah untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai kebijakan ini.
Apakah ini hanya untuk kasus-kasus khusus, seperti remaja yang sudah menikah atau korban kekerasan seksual? Atau memang untuk semua pelajar?” tanyanya.
Ia meminta pemerintah untuk menjamin bahwa kebijakan ini tidak akan disalahgunakan dan tidak memberikan pesan yang salah kepada remaja.
“Kami meminta pemerintah untuk memperjelas maksud dari penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar,” pungkasnya.
(Alexa/Rdk)