banner 728x250.

Pj Gubernur Kaltim Serukan Netralitas ASN Demi Sukseskan Pemilu Serentak

banner 728x250. banner 728x250.

SAMARINDA, Global-Satu – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, kembali menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Akmal Malik mengingatkan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk mencegah potensi konflik di tengah masyarakat selama proses pemilihan berlangsung.

“Kami telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN. Penjabat Sementara (Pjs) Bupati atau Walikota dan pejabat pengganti lainnya hanya perlu menjalankan ketentuan tersebut. Ini adalah momen yang sangat penting, terutama karena ini adalah pemilihan serentak pertama di Indonesia. Jika terjadi konflik, akan sulit bagi petugas keamanan untuk bergerak antar wilayah,” ungkap Akmal Malik dalam keterangannya, pada Kamis, (26/9/2024).

Akmal juga menambahkan bahwa para Pjs Bupati atau Walikota yang baru saja dilantik di akhir masa jabatan diharapkan dapat bekerja sama dengan pejabat yang ada di instansi terkait.

“Mereka lebih memahami birokrasi dan budaya di daerah masing-masing. Harapan saya, mereka bisa bersinergi dengan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, dan Kepala Badan yang ada di daerah,” jelasnya.

Terkait pengawasan, Pj Gubernur memastikan akan ada pengawasan ketat terhadap pelaksanaan netralitas ASN selama pemilu. Akmal Malik juga meminta masyarakat dan media untuk berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran netralitas ASN.

“Pengawasan pasti akan dilakukan. Jika teman-teman media atau masyarakat melihat adanya ketidaknetralan ASN, silakan laporkan. Kami akan meneruskan laporan tersebut ke Kementerian terkait, karena ini merupakan peraturan yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Akmal Malik mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494, ASN, anggota TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat dalam kegiatan kampanye atau menjadi tim kampanye dapat dikenakan sanksi pidana. Hukuman maksimal berupa kurungan satu tahun serta denda hingga Rp12 juta.

“Dengan netralitas ASN yang terjaga, diharapkan proses pemilu di Kalimantan Timur dapat berjalan dengan lancar dan kondusif,” pungkasnya.

(Alexa/Rdk)