BERAU, Global-Satu.Com – Pengusaha kuliner di Kabupaten Berau diwajibkan untuk mengurus sertifikat halal yang akan berlaku hingga tahun 2026. Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, bertujuan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk makanan di daerah tersebut.
Anggota DPRD Berau, Rahman, menyambut positif pemberlakuan sertifikat halal bagi pelaku usaha kuliner. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan bahwa keberadaan label halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama di kalangan masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas di Berau.
“Dengan adanya label halal, konsumen tidak akan ragu lagi membeli produk kita. Ini menunjukkan bahwa semua produk makanan diawasi dan dijaga ketat oleh Pemerintah Daerah,” kata Rahman, Kamis (17/10/2024).
Rahman juga menambahkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memberikan rasa aman kepada konsumen Muslim, tetapi juga kepada masyarakat dari latar belakang agama lain. Rahman mengatakan keberadaan label halal tersebut memberikan kepastian bahwa produk UMKM Kabupaten Berau telah mendapatkan pengawasan yang tepat.
Rahman berharap agar proses sertifikasi halal dapat segera dilaksanakan dan meminta agar para pengusaha dan pedagang kuliner mendapatkan bimbingan dari dinas terkait.
“Ini merupakan masalah yang perlu ditangani bersama dengan dinas terkait agar pengurusan sertifikasi dapat dipercepat. Sangat disayangkan jika UMKM yang sedang berkembang di Berau tidak mendapatkan pelatihan yang cukup mengenai sertifikasi halal,” jelasnya.
Dia juga menekankan pentingnya bimbingan terkait aspek lain, seperti kemasan produk, untuk memastikan bahwa para pelaku usaha memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan dukungan pemerintah dan arahan yang jelas, diharapkan pengusaha kuliner di Kabupaten Berau dapat meningkatkan kualitas produk dan daya saing di pasar, serta memberikan rasa aman bagi konsumen.
Nada/Rdk/Adv