banner 728x250.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb Gelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten Di Tanjung Batu

banner 728x250. banner 728x250.

Tanjung Batu – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI TanjungRedeb menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten yang berlangsung pada 3 Oktober 2024, di Ruang Rapat Kantor Kecamatan PulauDerawan.

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota TIMPORA Kabupaten Berau, termasuk unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya hingga ketua RT di Kampung Tanjung Batu.

Rapat ini bertujuan untukmemperkuat sinergi dalam pengawasan dan penangananwarga negara asing yang berada di wilayah Kabupaten Berau, khususnya di wilayah pesisir seperti Kampung Tanjung Batuyang kerap kali didatangi oleh kelompok manusia perahu.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasiantar instansi dalam mengawasi keberadaan orang asing, baikdalam hal izin tinggal maupun aktivitas mereka.

“KecamatanPulau Derawan khususnya di Kampung Tanjung Batuberpotensi besar untuk didatangi oleh kelompok manusiaperahu, sehingga pengawasan terhadap orang asing harusdiperketat untuk mencegah adanya pelanggaran hukum yang dapat merugikan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, menghadirkan narasumber dariDirektorat Izin Tinggal Keimigrasian. Pada kesempatanpemaparan materi dijelaskan mengenai peran imigrasi dalamproses kewarganegaraan. Setelah pemaparan materidilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Dalam sesidiskusi diketahui bahwa permasalahan manusia perahu di Kampung Tanjung Batu sudah berlangsung sejak lama mulaikedatangan mereka yang berbondong-bondong pada tahun2014 hingga mereka yang telah bermukim khususnya di Kampung Tanjung Batu, dimana hingga saat ini tidak kunjungmenemui titik terang baik dari sisi status kewarganegaraanmaupun dampak sosial dan ekonomi. Kelompok ManusiaPerahu merupakan kelompok yang tidak memiliki identitasresmi dan masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui TempatPemeriksaan Imigrasi atau illegal.

Beberapa dari mereka telahmendiami Kampung Tanjung Batu bertahun-tahun, beranakpinak hingga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Denganstatus kewarganegaraan yang masih belum jelas akanberdampak pada hak-hak mereka untuk mendapatkan fasilitaskesehatan, jaminan kesejahteraan dan lain-lain dikarenakanstatus mereka yang bukan Warga Negara Indonesia.

Selain itu Kepala Kantor Imigrasi juga menekankan kepadaketua RT dan pemilik rumah sewa agar tidak sembaranganmenerima tamu orang asing karena otomatis mereka pula yang bertanggung jawab terhadap keberadaan orang asingtersebut dalam arti kata lain sebagai penjamin.

Berdasarkanhasil rapat disepakati bahwa setiap pemilik rumah sewa ataupihak yang mendapatkan manfaat dari aktivitas manusiaperahu seperti tengkulak hasil melaut akan bertanggung jawabterhadap keberadaan mereka dengan menandatangani suratpernyataan. Kesepakatan lain yang ditandatangani oleh peserta rapat adalah Berita Acara yang berisi rekomendasiuntuk menonaktifkan KTP manusia perahu.

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya rutinKantor Imigrasi Tanjung Redeb untuk memastikan kepatuhanorang asing terhadap peraturan yang berlaku, terutama di wilayah yang berpotensi kedatangan orang asing sepertimanusia perahu. TIMPORA berperan penting dalam menjagasituasi keamanan dan kenyamanan baik bagi warga lokalmaupun wisatawan di Kabupaten Berau. 

Pada kesempatan tersebut, peserta rapat juga melakukanpeninjauan langsung melalui Operasi Gabungan ke beberapalokasi tempat manusia perahu tinggal seperti RT 01, RT 05 dan RT 06 guna memperkuat langkah-langkah pengawasan di lapangan.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan koordinasi antarainstansi terkait semakin solid dalam mengawasi aktivitasorang asing, sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusifdi wilayah Kabupaten Berau, khususnya di Kampung TanjungBatu.