banner 728x250.

Polres Berau Berhasil Amankan Sabu Asal Tarakan, Kaltara

banner 728x250. banner 728x250.

 

Berau, Global-Satu.Com – Kepolisian Resor (Polres) Berau melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan total berat 2.590 gram. Dua tersangka, AM (19) dan IL (35), berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu.

Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh pada Selasa, 8 Oktober 2024, tentang keterlibatan AM yang diperintahkan oleh seorang narapidana berinisial BL dari Lapas Kota Tarakan untuk mengantarkan sabu ke Berau.

“Tersangka AM menerima perintah dari BL dan dijanjikan imbalan sebesar Rp 40 juta, namun baru menerima uang muka Rp 2 juta,” kata Kapolres Khairul Basyar, Jumat (11/10/2024).

Pada Rabu, 9 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA, AM menerima sabu tersebut dari kurir BL di Tarakan, kemudian membawa barang itu melalui jalur laut menggunakan speed boat menuju Berau. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, polisi segera melakukan penyergapan dan menangkap AM yang saat itu sedang mengendarai mobil di jalan menuju Berau. Dalam penggeledahan, ditemukan dua bungkus besar sabu dengan berat total 2.077 gram.

Pengembangan dari penangkapan AM mengarahkan polisi ke tersangka IL (35), yang diduga menjadi penerima barang tersebut. Dari IL, polisi menyita sabu seberat 513 gram. Sehingga, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai 2.590 gram.

“Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5-6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau hukuman mati atau penjara seumur hidup,” paparnya.

Kapolres Khairul Basyar juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memberantas jaringan narkoba, serta mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Nada/Rdk