Samarinda,Global-Satu – Pemerintah Kota Samarinda terus berbenah memperindah wajah kota dengan berbagai proyek infrastruktur, dari perbaikan jalan hingga fasilitas umum. Namun, di tengah semangat pembangunan tersebut, masih ada sekolah-sekolah yang belum tersentuh perbaikan, memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat tentang prioritas pembangunan.
Salah satu yang menjadi sorotan yakni sekolah dasar (SD) di Palaran yang belum diperbaiki. Menanggapi hal tersebut, Anhar, anggota DPRD Kota Samarinda. Menjelaskan, kendala pembangunan terhadap SD tersebut dikarenakan ada masalah terkait status kepemilikan lahan sekolah.
Anhar menegaskan, meski belum ada perbaikan masif pada sekolah tersebut, hal itu bukan berarti pemerintah kota tidak peduli. Menurutnya, pemerintah kota memiliki pertimbangan terkait status lahan sebelum memulai pembangunan.
“Tidak mungkin sekolah dibiarkan seperti itu kalau tidak ada masalah,” tambah Anhar, yang kini duduk di Komisi IV DPRD Samarinda.
Ia menyoroti pentingnya kejelasan status lahan, sebab dengan status lahan yang tidak jelas dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari jika dilakukan pembangunan sekolah.
“Jika kami membangun sekolah dengan status lahan yang belum jelas, bisa saja ahli waris menuntut, dan pemerintah kota kena dampak hukumnya,” ungkapnya pada Rabu (23/10/2024).
Anhar yang merupakan anggota fraksi PDI-Perjuangan menambahkan kondisi ini merupakan kasus khusus yang terjadi di satu sekolah, dan tidak bisa digeneralisasi ke seluruh sekolah di Samarinda.
Terutama dibawah kepemimpinan Wali Kota Samarinda, Andi Harun dinilai luar biasa yang terus bergenjot dalam memperhatikan berbagai sektor untuk mempercantik Kota Samarinda.
“Hampir semua sekolah di Samarinda ini tidak ada seperti itu. Jadi ini kasuistik. Kita patut lihat kinerja pemerintah kota di bawah kepemimpinannya sudah melakukan memperhatikan sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan,” jelasnya.
Ke depan, Anhar menyebutkan akan ada upaya lebih lanjut untuk memperjelas status lahan tersebut dengan memanggil dinas pendidikan untuk mengetahui apakah sudah diwakafkan menjadi milik pemerintah kota maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan perhatian khusus terhadap sekolah tersebut.
(Alexa/Rdk)