Berau, Global-satu.com – Anggota DPRD Kabupaten Berau dari Fraksi Golkar, Elita Herlina, memberikan tanggapan terkait isu yang beredar mengenai kenaikan tarif di Rumah Sakit Abdul Rivai. Elita menegaskan bahwa kenaikan tarif tersebut telah melalui kajian mendalam yang dilakukan oleh konsultan yang berkompeten.
Elita mengatakan bahwa kenaikan tarif Rumah Sakit Abdul Rivai ini adalah langkah yang dilakukan dengan penuh pertimbangan. Menurutnya, pembahasan tentang kenaikan tarif ini sudah dibahas Anggota Bapemperda dan Pemerintah Daerah, dan masuk dalam Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada 30 Desember 2023.
Menurut Elita, pembahasan tentang kenaikan tarif ini sudah dilakukan dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah, dan telah dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mulai berlaku pada Januari 2024.
“Memang ada kenaikan. Kenaikan tarif ini sudah dipertimbangkan secara teknis dan telah melalui kajian oleh konsultan,” ucap Elita.
Elita menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini sebenarnya merupakan bagian dari upaya untuk menutupi biaya operasional dan perawatan rumah sakit yang semakin tinggi. Menurutnya kenaikan tersebut bukanlah hal yang sepenuhnya negatif, karena semua perhitungan biaya sudah dipertimbangkan dengan hati-hati. Hal itu disebutnya merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan rumah sakit.
Meski demikian, Elita juga menyatakan bahwa meskipun tarif tersebut telah disepakati dalam rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), kebijakan ini tetap bisa dievaluasi dan direvisi jika masyarakat merasa keberatan. Ia menegaskan bahwa peraturan retribusi berbeda dengan pajak, karena perubahan tarif retribusi hanya memerlukan penyesuaian dalam Peraturan Bupati, tanpa mengubah Perda secara keseluruhan.
“Jika ada keberatan dari masyarakat, tentu saja peraturan ini bisa direvisi. Kebijakan ini sudah melalui kajian yang matang dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kemampuan masyarakat,” katanya.
Elita juga menambahkan bahwa capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Berau sudah mencapai 99%, yang berarti hampir seluruh masyarakat sudah ter-cover oleh BPJS Kesehatan. Dengan demikian, dampak kenaikan tarif hanya akan dirasakan oleh sebagian kecil masyarakat yang tidak terdaftar dalam program BPJS.
“Sehingga, mayoritas masyarakat sudah ter-cover BPJS tidak akan terlalu terdampak. Namun, kami tetap terbuka untuk mendengarkan masukan dari masyarakat terkait hal ini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, UHC atau Universal Health Coverage adalah program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang adil dan berkualitas tanpa terbebani biaya.
Elita berharap masyarakat dapat memahami bahwa kenaikan tarif ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Berau. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang intensif dengan masyarakat untuk memastikan kebijakan ini diterima dengan baik dan tidak menimbulkan keresahan.
“Harapan kami, masyarakat bisa melihat ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk memajukan layanan kesehatan yang lebih baik di Berau,” pungkasnya.
Nada/Rdk/Adv