banner 728x250.

Peredaran Minuman Keras di Kabupaten Berau: DPRD Soroti Ketidakmaksimalan Penerapan Perda

banner 728x250. banner 728x250.

BERAU, Global-Satu.Com – Meskipun ada upaya dari pemerintah, perdagangan minuman keras (miras) di Kabupaten Berau masih belum dapat diantisipasi secara efektif. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Berau, Saga yang menilai bahwa kurang maksimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol menjadi penyebab utama.

Untuk itu, Saga menjelaskan bahwa jika terdapat poin dalam Perda yang sulit direalisasikan, maka perlu dilakukan revisi untuk memastikan tujuan dari Perda dapat dicapai.

“Ketidakjelasan dalam Perda seringkali menghambat penertiban miras di Berau. Ini membuat peredaran miras masih marak, dan pemerintah sulit untuk menertibkannya sepenuhnya,” ujar Saga, Jumat (1/11/2024).

Meski begitu, Saga, yang juga merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), memberikan apresiasi terhadap upaya petugas yang telah berusaha menertibkan peredaran miras. Namun, ia menekankan pentingnya penertiban yang bersifat berkelanjutan.

“Penertiban harus dilakukan secara rutin, bukan hanya menunggu laporan dari masyarakat agar efektivitasnya terjaga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Saga menyarankan agar revisi Perda dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat terkait perdagangan miras. Ia mengusulkan agar peraturan yang bersifat umum diperjelas dengan aturan dari bupati.

Saga berharap peredaran miras di Kabupaten Berau dapat ditertibkan dengan lebih baik, dan penerapan Perda ini bisa berjalan maksimal.

Nada/Rdk/Adv