Balikpapan, Global-Satu– Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur,Abriantinus, menyampaikan pandangannya terkait kenaikan upah minimum tahun 2024 dalam pertemuan di Kantor Apindo Kaltim, Balikpapan beberapa hari lalu.
Ia mengungkapkan, kenaikan tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan pengusaha dan pekerja, terutama di sektor dengan jumlah karyawan besar seperti perkebunan.
“Kami berharap kenaikan upah tidak kurang dari 5%, meskipun idealnya mencapai 10%. Namun, pemerintah telah mempertimbangkan hal ini dengan matang,” ujarnya.
Ia menambahkan, kenaikan upah minimum berdampak signifikan pada perusahaan, khususnya yang mempekerjakan ribuan karyawan.
Sebagai ilustrasi, kenaikan Rp200.000 per karyawan mungkin terasa ringan bagi perusahaan kecil dengan 10 pekerja, yang hanya membutuhkan tambahan Rp2 juta. Namun, untuk perusahaan besar, seperti perkebunan kelapa sawit dengan ribuan karyawan, angka tersebut menjadi beban besar yang memengaruhi biaya operasional dan stabilitas usaha.
Lelaki yang biasa disapa Abrian ini juga mengkhawatirkan dampak negatif kenaikan upah yang tidak seimbang dengan kemampuan perusahaan. Efisiensi tenaga kerja, pengurangan jam kerja, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat menjadi konsekuensi serius.
“Ironisnya, kenaikan yang dibutuhkan pekerja justru bisa menimbulkan masalah baru, seperti peningkatan pengangguran,” tuturnya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pengusaha dan pekerja untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.
“Pengusaha dan pekerja seperti dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Sistem ekonomi tidak akan berjalan jika salah satu pihak diabaikan,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menilai tuntutan kenaikan tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan tidak realistis.
Dalam pandangan Abrian, keputusan terkait kenaikan upah seharusnya melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Ia menyoroti keputusan Presiden yang menetapkan kenaikan upah secara langsung tanpa melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan.
Pihaknya memerlukan transparansi dalam proses ini. Prosedur yang benar melibatkan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari berbagai pihak seperti Apindo, Kadin, dan serikat pekerja.
Menurutnya, kolaborasi dan komunikasi antara semua pihak adalah kunci untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi dan sosial.
“Win-win solution adalah hal yang harus kita capai,” tutupnya.
(Alexa/Rdk)