Berau, Global-satu.com – Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menjadi sorotan masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin memiliki rumah.
Tidak hanya membebani pembeli rumah, pajak ini juga sering kali menjadi beban tambahan bagi para pengembang (developer). Hal ini akhirnya memicu polemik di tengah masyarakat, karena BPHTB dinilai memberatkan biaya kepemilikan rumah, khususnya untuk perumahan non-subsidi.
Menanggapi polemik ini, Anggota Komisi I DPRD Berau, Abdul Waris, menyampaikan bahwa pemerintah telah berencana menghapus sejumlah pungutan pajak untuk membantu masyarakat yang ingin membeli rumah. Menurutnya, kebijakan ini sedang digodok dan diharapkan dapat segera terealisasi dalam waktu dekat.
“BPHTB, PBG, dan PPN untuk rumah di bawah Rp2 miliar akan dihapuskan oleh pemerintah. Kita berharap kebijakan ini akan segera direalisasikan,” ucap Waris pada Kamis (09/01/2024).
Abdul Waris juga menegaskan bahwa kebijakan penghapusan pungutan pajak ini dapat menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama generasi muda yang tengah berjuang untuk memiliki hunian pertama mereka. Selain meringankan beban keuangan, langkah ini juga diyakini dapat mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan rumah layak bagi masyarakat Berau.
Apalagi, menurut Waris, dalam rangka mendukung program Presiden Prabowo yakni pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat, harusnya pajak tidak membebani masyarakat dan para developer atau pengembang.
“Kalau pajak mahal, pengembang tidak bisa membangun perumahan dan masyarakat juga akan sulit membayar dan memiliki rumah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Waris juga menyoroti pentingnya komunikasi antara pemerintah, DPRD, dan para developer. Ia menyebut DPRD Berau siap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan para pengembang. Rapat ini bertujuan untuk membahas skema perhitungan BPHTB yang selama ini dianggap memberatkan masyarakat.
“DPRD Berau selalu terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan pajak tidak menjadi penghambat bagi masyarakat untuk memiliki rumah. Selain itu, developer juga perlu didukung agar tetap bisa menjalankan usahanya dengan baik,” tandasnya.