BERAU, Global-Satu.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menolak penyesuaian tarif dari Perumdam Air Minum Batiwakkal. Keputusan tersebut diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah beban tambahan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, dirinya menyebut bahwa penolakan tersebut berlaku untuk penyesuaian tarif yang diberlakukan oleh Perumda Batiwakkal.
“Kami menolak kenaikan tarif air bersih, baik melalui Surat Keputusan (SK) atau bentuk lainnya, tanpa batas waktu. Ini bertujuan melindungi masyarakat dari beban tambahan,” tegasnya.
Rudi juga menyampaikan, DPRD Berau akan meminta Pemkab Berau untuk mencari solusi alternatif agar PDAM tetap berjalan tanpa menaikkan tarif.
“Pemerintah harus memprioritaskan kepentingan masyarakat dan mencari solusi yang tidak memberatkan rakyat,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Batiwakkal, Saipul Rahman menyampaikan perkembangan terkait proses penyesuaian tarif air kepada masyarakat dan DPRD. Saipul menjelaskan bahwa informasi terkait kondisi perusahaan telah disampaikan kepada DPRD Berau.
Saipul menguraikan bahwa proses penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan tahapan yang diatur dalam Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Proses tersebut melibatkan pengajuan usulan tarif ke Dewan Pengawas, evaluasi oleh Dewan Pengawas, dan disposisi oleh Bupati.
Ia menambahkan bahwa Perumda Batiwakkal telah mengkonsultasikan blok-blok konsumsi air dengan forum pelanggan, termasuk akademisi yang diundang dalam rapat. Hasil dari konsultasi tersebut menjadi dasar dalam penetapan blok-blok konsumsi.
“Proses sosialisasi tarif dilakukan di beberapa kecamatan, seperti Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur, Teluk Bayur, hingga Maluang dan Samburakat, dengan melibatkan kepala kampung dan forum pelanggan,” ungkap Saipul.
Menurut Saipul, seluruh proses yang dilakukan telah mendapat persetujuan dan arahan dari dewan pengawas dan bupati. Ia menyatakan bahwa setiap informasi terkait tarif dan kebijakan dapat diklarifikasi lebih lanjut melalui dewan pengawas.
Nada/Rdk