banner 728x250.

Ingin Punya Rumah? Biaya Pajak BPHTB di Berau Bisa Bikin Kantong Jebol !

banner 728x250. banner 728x250.

Berau, Global-satu.com – Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terlalu tinggi dan berpotensi membebani masyarakat yang ingin memiliki rumah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Azis, salah satu developer perumahan, menurutnya, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) saat ini ditetapkan sebesar Rp80 juta sesuai Perda Berau Nomor 7 Tahun 2023. Dengan aturan ini, jika penjual dan pembeli melakukan transaksi rumah senilai Rp400 juta, maka mereka harus membayar BPHTB sebesar Rp16 juta dan PPH Rp8 juta.

Ia juga menjelaskan bahwa perhitungan BPHTB selalu mengacu pada nilai tertinggi antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

“Kalau NJOP tinggi, maka itu yang digunakan dalam perhitungan, begitu juga sebaliknya. Jadi, pembayarannya tetap mahal,” ucap Aziz. Kamis (09/01/2025).

Untuk mengurangi beban masyarakat, ia menyarankan agar NPOPTKP yang saat ini berada di angka Rp80 juta dinaikkan menjadi Rp150 juta atau bahkan Rp200 juta. Jika usulan ini diterapkan, maka perhitungan BPHTB menjadi lebih ringan.

Dirinya memberikan contoh, untuk rumah senilai Rp400 juta dengan NPOPTKP Rp200 juta, maka nilai pengenaan pajak hanya Rp200 juta. Dengan tarif BPHTB 5 persen masyarakat hanya perlu membayar Rp10 juta, lebih murah dibandingkan Rp16 juta saat ini jika nilai NJOP atau NPOP yang terhitung Rp400 juta.

Selain BPHTB, masyarakat juga harus menanggung berbagai biaya lainnya. Dengan tingginya biaya-biaya tersebut, ia menegaskan pentingnya revisi NPOPTKP agar masyarakat tidak terlalu terbebani saat membeli rumah dan Developer pun bisa memberikan rumah yang terjangkau untuk masyarakat.

Ia berharap nilai NPOPTKP yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dapat ditingkatkan sehingga masyarakat mendapatkan keringanan dalam membayar BPHTB dan biaya-biaya terkait lainnya.

“Tujuannya agar masyarakat yang ingin memiliki rumah dapat merasa lebih ringan dalam hal pajak dan biaya lainnya,” ungkapnya.

Menurutnya perubahan ini dinilai perlu untuk membantu masyarakat mewujudkan kepemilikan rumah tanpa terbebani oleh pajak yang terlalu tinggi, apalagi mengingat nilai NJOP yang sering kali dianggap terlalu tinggi dibandingkan dengan nilai transaksi.

Indra/Rdk