Berau, Global-satu.com – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, mencatat 596 kasus perceraian, turun tipis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 603 kasus.
Pejabat kantor sekretariat pengadilan (Panitera) Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad, mengungkapkan, jumlah cerai talak pada 2023 mencapai 161 perkara, sementara cerai gugat sebanyak 442 perkara. Di tahun 2024, angka cerai talak menurun menjadi 147 perkara, namun cerai gugat meningkat tipis menjadi 449 perkara.
“Angka ini adalah perkara yang kami terima, bukan perkara yang diputus. Tidak semua perkara yang diterima dikabulkan, ada juga yang ditolak, dicabut, dan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim,” ucap Arsyad, Senin (06/01/2025).
Berdasarkan perkara yang diputus, pada 2023 tercatat 495 kasus selesai dengan rincian 140 cerai talak dan 355 cerai gugat. Sedangkan pada 2024, cerai talak yang diputus kabul sebanyak 117 perkara, dan cerai gugat yang diputus kabul mencapai 354 perkara.
Arsyad menjelaskan, beberapa faktor utama yang memicu perceraian meliputi perselisihan terus-menerus, masalah ekonomi, perselingkuhan, kebiasaan mabuk-mabukan, serta judi online.
“Faktor utama didominasi oleh perselisihan terus-menerus, ekonomi, gangguan pihak ketiga (perselingkuhan), dan judi online,” jelasnya.
Arsyad juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami arti pernikahan dan mampu menyikapi permasalahan rumah tangga secara bijak. Bijaksana dalam menghadapi perselisihan juga disebutnya sebagai kunci untuk menjaga hubungan rumah tangga agar tidak retak.
“Pikirkan dampaknya karena perceraian bukan hanya merugikan suami atau istri, tapi juga anak-anak mereka,” tandasnya.
Indra/Rdk