Berau, Global-Satu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memutuskan untuk menghentikan kontrak tenaga honorer atau non-ASN yang belum memiliki masa pengabdian minimal dua tahun. Keputusan ini merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 870/1439/BKPSDM-1/2024 terkait penataan tenaga kerja non-ASN.
Surat tersebut menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang melarang perpanjangan kontrak bagi tenaga non-ASN dengan masa pengabdian kurang dari dua tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Hanya tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau lulus seleksi CPNS yang akan diperpanjang kontraknya. Sementara itu, tenaga honorer yang belum genap dua tahun masa pengabdian tidak akan mendapatkan perpanjangan.
“Bagi tenaga non-ASN yang belum memenuhi masa pengabdian dua tahun, kami sedang mencari solusi alternatif, seperti melalui skema outsourcing untuk posisi tertentu seperti cleaning service, penjaga malam, atau sopir,” jelasnya, Jumat (03/01/2025).
Muhammad Said juga berharap ada kebijakan baru dari pemerintah pusat yang memungkinkan tenaga kerja dengan masa pengabdian kurang dari dua tahun untuk tetap bekerja.
Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah. Namun, ia mendesak agar Pemkab Berau segera mencari solusi terbaik untuk para tenaga honorer yang terdampak.
“Harus dicari solusi terbaik untuk para honorer di bawah dua tahun. Jangan sampai masalah ini terus berlarut-larut,” tegasnya, Kamis (02/01/2025).
Indra/Rdk