BERAU, Global-Satu.Com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim dan Kepolisian Resort (Polres) Berau amankan 139 ekor burung liar yang dilindungi yang diangkut dari Berau menuju Kota Samarinda untuk dijual.
PLH Seksi I BKSDA SKW I Kaltim, Edwin Kaniben saat di konfirmasi tim liputan mengatakan awalnya Polres Berau yang sedang menggelar operasi narkoba di wilayah perbatasan Berau-Kutim. Lalu pada saat Polres Berau memeriksa satu unit mobil travel, mereka menemukan satwa liar yang dilindungi.
“Dari temuan tersebut, Polres Berau pun membawa burung-burung itu ke Polres Berau untuk diamankan, lalu menghubungi pihak BKSDA untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut,” ucap Edwin.
Ia pun menjelaskan bahwa burung-burung tersebut terdiri dari dua jenis, yaitu burung serindit dan cicak ijo dengan jumlah 139 ekor dengan harga pasaran burung serindit Rp50 ribu per ekor, sedangkan cicak ijo Rp100-200 ribu per ekor, tergantung pada jenis kelamin dan kualitas burung.
“Burung-burung ini adalah jenis burung yang dilindungi, sehingga ada sanksi hukum bagi yang menangkap atau menjualnya,” ungkapnya.
PLH BKSDA SKW I itu juga menyampaikan bahwa untuk burung-burung yang telah diamankan tersebut akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Indra/Rdk