Berau, Global-Satu. Com– Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Berau, Thamrin, menyoroti kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Berau. Menurutnya, keterbatasan tenaga profesional di UPT PPA berdampak langsung pada penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Berau.
Thamrin mengatakan UPT PPA memiliki peran krusial dalam melindungi hak-hak korban kekerasan, tetapi kendala yang dihadapi saat ini adalah jumlah tenaga profesional yang sangat terbatas. Hal tersebut menghambat layanan maksimal bagi masyarakat, terutama dalam pendampingan dan pemulihan korban.
Ia menegaskan bahwa korban kekerasan, khususnya anak-anak, membutuhkan perhatian lebih agar dapat pulih dari trauma yang mereka alami. Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk segera mencari solusi, termasuk menambah tenaga ahli seperti psikolog, pekerja sosial, serta staf yang memiliki kompetensi di bidang perlindungan perempuan dan anak.
Ia juga mendorong agar Pemkab Berau memperkuat kolaborasi dengan lembaga-lembaga non-pemerintah yang memiliki keahlian dalam bidang tersebut. Kita tidak bisa membiarkan korban tanpa pendampingan yang memadai.
Selain itu, Thamrin juga menekankan pentingnya alokasi anggaran untuk memperkuat SDM di UPT PPA serta menyusun program pelatihan guna meningkatkan kapasitas staf yang sudah ada.
“Kita harus memastikan bahwa setiap korban mendapatkan hak perlindungan dan pemulihan yang optimal. Harapan kami ke depan, layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Berau bisa lebih baik,” Kata Thamrin, Jumat (28/02/2025).
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Berau, Yusran, mengungkapkan bahwa layanan pendampingan terhadap korban asusila mencakup seluruh wilayah hukum Polres Berau dan Polsek di 13 kecamatan. Namun, saat ini UPT PPA masih mengalami kendala dalam hal sumber daya manusia (SDM), terutama di bidang hukum dan psikologi.
Saat ini, ia mengatakan masih kekurangan tenaga konselor hukum yang hanya satu orang, serta tenaga konselor psikolog yang seharusnya dua orang. Bahkan, belum memiliki tenaga psikolog maupun pekerja sosial.
Meskipun terkendala jumlah tenaga pendamping, UPT PPA Berau tetap berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan layanan terbaik dengan bekerja sama dengan aparat keamanan. Hal ini dilakukan agar pendampingan terhadap korban tetap berjalan secara optimal.
Yusran berharap agar di tahun 2025 ada alokasi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang sesuai dengan kebutuhan UPT PPA Berau.
“Mudah-mudahan di tahun ini ada alokasi penerimaan CASN yang sesuai dengan kebutuhan kami untuk ditempatkan di UPT PPA,” tambahnya.
Nada/Rdk/Adv