banner 728x250.

Asisten 1 Setkab Berau Angkat Bicara Terkait Pembangunan Rumah Di Milono.

banner 728x250. banner 728x250.

Berau, Global-Satu.Com – Asisten 1 Setkab Berau, Hendratno memberikan penjelasan tentang pembangunan kembali rumah di sempadan Jalan Milono, Kelurahan Gayam, Kabupaten Berau.

Menanggapi hal itu, Asisten I Setkab Berau, Hendratno menegaskan, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) tidak melarang warga untuk kembali membangun rumah di sana

Hanya, kata dia, ada beberapa aspek yang mesti dipenuhi oleh warga yang ingin membangun rumah di kawasan Jalan Milono.

“Kita berbicara bukan tentang larangannya, tapi tentang aturan. Jadi kalau ingin membangun harus penuhi aturan itu,” ujarnya saat dijumpai awak media, Senin (10/2/2025).

Dari beberapa aspek tersebut, ada lima hal yang menjadi penekanan oleh pihak pemerintah. Baik dari sisi kepemilikan tanah, sempadan jalan dan sempadan sungai, Ruang Terbuka Hijau (RTH), permukiman kumuh dan perizinan pembangunan rumah.

“Bukan kita melarang, tapi sesuai tidak dengan aturan itu,” paparnya.

Sementara itu, saat ditanya terkait relokasi dan dibangunkan rusunawa bagi warga yang mendiami kawasan permukiman di sempadan sungai Jalan Milono, Hendratno menegaskan sangat memungkinkan untuk dilakukan.

Mengingat, masalah ini sangat berkaitan erat dengan kehidupan sosial dikalangan masyarakat yang terdampak bencana kebakaran.

“Sangat memungkinkan. Tapi kembali lagi kalau anggaran memadai, saya pikir tidak ada masalah,” imbuhnya.

Meski sudah ada lampu hijau dari pemerintah terkait membangun kembali rumah di bantaran sungai di Jalan Milono, Hendratno menerangkan masih ada beberapa pertimbangan yang harus dievaluasi.

Mulai dari potensi bahaya permukiman di pinggir sungai, polusi dan pertimbangan lainnya.

“Hanya tinggal menyesuaikan aturan yang berlaku saat ini,” pungkasnya.