banner 728x250.

Lagi Dan Lagi, Proyek Puskesmas Didenda Ratusan Juta

banner 728x250. banner 728x250.

Berau, Global-satu.com – Ketidaksiapan menghadapi segala kemungkinan dan perencanaan yang tidak matang masih menjadi momok menakutkan bagi para pekerja konstruksi di Kabupaten Berau, khususnya pada proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fenomena ini terus menghantui mereka, meski anggaran daerah terus meningkat setiap tahunnya.

Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Berau, membeberkan kenyataan pahit bahwa perencanaan proyek pemerintah masih sangat statis dan kaku jika dibandingkan dengan pekerjaan di sektor swasta. Menurutnya, perencanaan yang hanya terpaku pada satu kebijakan tanpa mempertimbangkan perkembangan atau potensi perubahan di lapangan membuat berbagai proyek infrastruktur terlambat dan tak selesai sesuai waktu yang ditetapkan.

“Apalagi saat daerah mengalami peningkatan anggaran, semakin banyak proyek yang harus dikerjakan, namun waktu pelaksanaannya seringkali tidak realistis,” ujar Andi Sawega, Ketua DPC Aspeknas Berau.

Hal ini berdampak pada terhambatnya sejumlah proyek vital, seperti pembangunan jalan, gedung, dan fasilitas publik lainnya. Pekerjaan infrastruktur yang tidak selesai tepat waktu sering kali disebabkan oleh perencanaan yang terburu-buru dan tidak matang, dengan tujuan utama sekadar untuk menghabiskan anggaran yang ada.

Menariknya, dirinya menyebutkan bahwa pelaksana proyek sebenarnya memiliki hak untuk mendapatkan tambahan waktu pengerjaan hingga 50 hari apabila terjadi keterlambatan. Namun, hal tersebut tidak menutupi fakta bahwa denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per harinya tetap harus dibayar, yang tentunya merugikan pihak pelaksana dan memperburuk citra proyek tersebut.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, proyek dengan kompleksitas tinggi seperti bangunan pelayanan publik, puskesmas, rumah sakit, atau sekolah, memang membutuhkan waktu lebih lama untuk diselesaikan. Khususnya bangunan dengan ruang banyak yang tidak hanya membutuhkan konstruksi kuat, namun juga fungsi yang sangat penting untuk masyarakat. Sebut saja pembangunan Puskesmas, yang dirancang untuk layanan rawat inap dengan berbagai ruang penanganan dan ruang pasien.

Namun, masalah tidak hanya berhenti pada keterlambatan. Beberapa proyek yang selesai dalam keadaan terburu-buru justru mengalami kerusakan sebelum sempat dimanfaatkan. Bahkan, meskipun masih dalam masa garansi, kerusakan tersebut menimbulkan kerugian yang tak bisa dikesampingkan.

“Meskipun terkadang masih dalam masa garansi pemeliharaan atau belum sempat dimanfaatkan, kerusakan tersebut sangat merugikan. Infrastruktur yang rusak tak hanya mengganggu pelayanan, tapi juga memboroskan anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk hal lain,” imbuh Asa.

Salah satu contoh proyek yang masih menyisakan tanda tanya besar adalah pembangunan Puskesmas Tanjung Redeb senilai Rp 6.902.088.200, yang dimenangkan CV. Mitra Tiga Bersaudara dan hingga kini belum terselesaikan meski sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Ironisnya, papan proyek yang seharusnya memuat informasi tentang pengerjaan tersebut tidak terlihat lagi di lokasi. Padahal, pembangunan Puskesmas tersebut menggunakan dana APBD Kabupaten Berau.

Hingga berita ini diturunkan, tim liputan Global-Satu kesulitan untuk mendapatkan konfirmasi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait proyek rehab bangunan Puskesmas Tanjung Redeb yang belum tuntas tersebut.

 

Indra/Rdk