Jakarta, Global-satu.com – Sidang pleno sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Berau kembali memanas. Pada sidang yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 ke tahap berikutnya.
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau, Madri Pani dan Agus Wahyudi, untuk menghadirkan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada.
Saldi Isra, selaku anggota majelis hakim yang memimpin persidangan, mengumumkan bahwa proses sengketa ini belum berakhir dan akan memasuki fase pembuktian lanjutan. Dengan adanya keputusan ini, kedua belah pihak diminta untuk mempersiapkan saksi-saksi dan ahli yang relevan untuk memperjelas dugaan pelanggaran yang diajukan oleh penggugat.
“Perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan,” ucap Saldi Isra, selaku majelis hakim saat membacakan keputusan.
Tuntutan yang diajukan oleh tim hukum Madri Pani dan Agus Wahyudi atau MP-AW berkaitan dengan dugaan pelanggaran pada pilkada berau lalu. Keputusan ini memberikan peluang bagi pasangan MP-AW untuk menghadirkan bukti-bukti yang memperkuat tuntutan mereka dengan menghadirkan saksi dan ahli.
Sidang sengketa ini terus menjadi sorotan publik di Kabupaten Berau, dengan masyarakat yang berharap agar proses hukum dapat diselesaikan dengan adil. Semua pihak menginginkan agar keputusan akhir yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian hukum yang jelas dan mengakhiri ketidakpastian yang ada.
Sebagai informasi, tahap pembuktian lanjutan akan segera dilaksanakan pada tanggal 07-17 februari 2025, dengan kedua belah pihak menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk memperkuat klaim mereka. Proses ini diyakini akan menjadi titik balik dalam sengketa PHPU Pilkada Berau, yang akan menentukan siapa yang benar-benar mendapatkan keabsahan untuk memimpin Kabupaten Berau.
Indra/Rdk