Berau, Global-Satu. Com – Pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Madani masih menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi karyawan yang terdampak. Hingga kini, permasalahan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Agus Uriansyah, mengungkapkan bahwa dari lebih 100 pekerja yang sebelumnya terdampak, kini tersisa empat orang yang masih menghadapi permasalahan terkait PHK mereka.
Menurut Agus, DPRD tidak dapat mengintervensi keputusan perusahaan karena PT Madani memiliki aturan internal yang harus dihormati.
“Perusahaan memiliki regulasi tersendiri yang mengatur hubungan kerja dengan karyawan,” ujar Agus, Sabtu (01/03/2025).
Dari empat pekerja yang masih bermasalah, salah satu telah menerima Surat Peringatan (SP) kedua. Agus menilai bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan perusahaan. Namun, ia tetap mendorong PT Madani untuk mencari solusi terbaik bagi tiga pekerja lainnya yang masih menunggu kejelasan.
“Jika mereka tidak bisa lagi di slot A, mungkin bisa dipindahkan ke slot B atau C,” usulnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan secara damai tanpa menimbulkan aksi protes yang berkepanjangan. Selain itu, ia meminta PT Madani, yang merupakan subkontraktor PT Berau Coal, untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait nasib karyawan.
Terakhir, Agus berharap perusahaan bisa memberikan solusi yang adil bagi semua pihak agar tidak ada gejolak di lapangan.
Nada/Rdk/Adv