Berau, Global-Satu.Com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi P Mangunsong, meminta seluruh perusahaan di Berau untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tepat waktu. Ia menegaskan bahwa THR bukanlah sekadar bonus, melainkan hak pekerja yang wajib dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Pembayaran THR adalah kewajiban yang harus dipatuhi perusahaan. Kami selalu mengingatkan hal ini setiap tahun agar tidak ada pekerja yang dirugikan,” ujar Rudi, Jumat (07/03/2025).
Meskipun peraturan resmi dari pemerintah pusat mengenai pembayaran THR tahun ini belum diterbitkan, Rudi menyebut kebijakan tersebut umumnya mengikuti ketentuan tahun sebelumnya. Berdasarkan aturan sebelumnya, THR harus dibayarkan selambat-lambatnya satu minggu sebelum Idulfitri.
Demikian, Ia berharap perusahaan bisa membayarkan lebih awal sebelum hari raya. Mengacu pada aturan tahun lalu, pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Idulfitri.
Rudi juga mengingatkan perusahaan agar menjalankan kewajibannya dengan baik agar pekerja tidak mengalami kesulitan menjelang hari raya. Ia menekankan bahwa THR sangat penting bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka selama perayaan Idulfitri.
Untuk itu, Ia memastikan tidak ada pekerja yang merasa terbebani karena keterlambatan THR, terutama menjelang hari raya yang sangat berarti bagi mereka.
Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Berau akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memastikan pembayaran THR sesuai aturan.
“Kami akan terus memantau kepatuhan perusahaan. Jika ada pekerja yang belum menerima haknya, kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya,” tutup Rudi.
Nada/Rdk/Adv