banner 728x250.

Sempat Terhenti, Penambangan Emas Hitam Ilegal Kembali Beroperasi.

banner 728x250. banner 728x250.

Berau, Global-satu.com – Aktivitas bongkar muat batu bara yang bersumber dari penambangan ilegal kembali terpantau di perairan Kabupaten Berau, setelah sempat terhenti beberapa waktu lalu.

Hal ini terlihat terjadi di kawasan Sungai Segah, yang diduga luput dari pengawasan aparat berwenang.

Batu bara hasil pengerukan dari tambang ilegal tersebut dijual ke berbagai pihak, termasuk pemilik izin Terminal Untuk Kepentingan Pribadi (TUKS) dan sejumlah perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di Kabupaten Berau.

Menurut penelusuran dari berbagai sumber di sekitar pelabuhan bongkar muat, aktivitas tersebut diduga dikoordinir oleh pria berinisial Rf. Aktivitas kapal tongkang yang mengangkut batu bara ilegal tampaknya tidak terdeteksi, dengan masuk dan keluarnya kapal dari perairan Kabupaten Berau tidak terlacak dengan jelas.

Beberapa pihak yang terlibat dalam bisnis gelap ini diduga memanfaatkan dokumen Rencana Kerja Bongkar Muat (RKBM) dari pelabuhan lain untuk menjalankan aktivitas bongkar muat batu bara ilegal ini.

Hal ini menjadi indikasi bahwa kapal-kapal tongkang tersebut dapat berlayar dengan dokumen palsu atau dokumen yang tidak sesuai dengan sumber batu bara yang dimuat.

“Mungkin seperti itu. Kapal enggak mungkin berlayar kalau tidak ada dokumen. Apalagi sekarang menggunakan aplikasi, cukup sulit kalau bermain kotor,” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Beberapa pengusaha bisnis gelap ini bahkan bekerjasama dengan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Berau.

“Sumber batunya ilegal, tapi kalau sudah masuk perusahaan jadi legal,” ujar sumber tersebut.

Praktik ini tentunya menjadi perhatian, karena pihak berwenang dianggap kecolongan atas kembali beroperasinya bongkar muat batu bara ilegal di kawasan tersebut. Aktivitas ini dinilai bertentangan dengan komitmen penegakan hukum yang telah menjadi prioritas dalam program aksi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Harusnya ditindak. Tahu atau tidak ada aktivitas itu akan menjadi citra buruk di masyarakat. Jadi harus disikapi,” tegas sumber tersebut.

Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Deddy Yuwono, saat dikonfirmasi mengenai masalah ini, menjelaskan bahwa aktivitas bongkar muat batu bara bukan menjadi kewenangan KUPP.

Menurutnya, izin pertambangan dan kegiatan terkait adalah wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM). KUPP hanya berwenang memeriksa dokumen kapal guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Itu tupoksi kami. Karena satu dokumen saja kurang, tidak boleh berlayar. Kalau lengkap kami tidak bisa menahan,” ungkap Deddy.

Terkait dengan status legalitas batu bara yang dimuat, KUPP tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut karena bukan merupakan bagian dari kewenangan mereka.

“Yang perlu dipertanyakan adalah, kok bisa ada batu di jetty tersebut? Sumbernya darimana, dan siapa yang bertanggung jawab?” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, belum memberikan tanggapan terkait dengan kegiatan bongkar muat batu bara yang diduga bersumber dari penambangan ilegal di kawasan Sungai Segah.

Tim liputan*