banner 728x250. banner 728x250.

Abdul Khairin Soroti Aturan IMTN di Kota Samarinda yang Bebani Masyarakat

banner 728x250. banner 728x250.

Samarinda, Global-Satu.com – Aturan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), Abdul Khairin, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Samarinda menyoroti peraturan yang dianggap membebani masyarakat, hal itu ia sampaikan kepada tim liputan global-satu.com pada Kamis (07/03/2024).

Menurut Abdul Khairin, kebijakan ini telah banyak membebani masyarakat di Kota Samarinda, dengan potensi pungutan liar (pungli) yang meningkat dan meningkatkan birokrasi di bidang pertanahan.

“Kebijakan aturan IMTN telah menimbulkan kekhawatiran terhadap meningkatnya praktik pungutan liar (pungli) di sektor pertanahan”ucapnya

“Tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat secara luas dan meningkatkan biaya serta kesulitan dalam mengurus perizinan” tegasnya

Menurut Abdul Khairin,  aturan IMTN juga semakin memperpanjang proses birokrasi di bidang pertanahan. Hal ini dianggapnya sebagai hambatan yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kota Samarinda.

Salah satu alasan yang ditekankan oleh Khairin adalah fakta bahwa IMTN hanya ada di Kota Samarinda. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan dan keadilan dalam regulasi pertanahan di wilayah Kota Samarinda.

Abdul Khairin berharap agar pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak aturan IMTN terhadap masyarakat dan ekonomi lokal. Ia menegaskan perlunya langkah-langkah alternatif yang lebih memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam upaya mencari solusi, Khairin juga menyerukan kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mengidentifikasi masalah yang muncul akibat aturan IMTN.

“Sehingga hasil akhirnya kita bisa membuat Langkah-langkah yang diharapkan dapat menghasilkan kebijakan  yang lebih inklusif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas” tandasnya. (Andria/Rdk)