banner 728x250. banner 728x250.

Belum sempat melakukan  Pemerkosaan, Tersangka Berhasil Diamankan

banner 728x250. banner 728x250.

Tanjung Redeb, Global-satu.com – Seorang tersangka berinisial AS (30) telah berhasil ditangkap oleh aparat keamanan Polres Berau setelah gagal melakukan percobaan pemerkosaan terhadap dua teman kosnya, yang masing-masing dikenal dengan inisial JR dan IW.

Kepala Bagian Humas Polres Berau, Iptu Suradi, menjelaskan bahwa insiden percobaan pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu kos-kosan di Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb, pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 00.10 Wita.

“Ia mencoba menyerang JR saat tengah tidur bersama temannya IW”. Ucap Suradi dalam keterangannya kepada medai pada Rabu (20/03/2024).

Menurut Suradi, AS diduga melakukan tindakan tersebut karena tertarik pada korban dan sering melihat tubuh korban saat beristirahat di kamar kos.

“Pelaku memasuki kamar korban dan berupaya melakukan pemerkosaan. Namun karena pintu kos tidak terkunci, IW berhasil melarikan diri. Lokasi kamar korban dan pelaku berdekatan, hanya terpisah satu pintu,” jelasnya.

Meskipun berusaha dengan nekat, upaya AS untuk melakukan tindakan keji tersebut berhasil digagalkan saat korban terbangun dan melawan.

“Pada saat itu korban tidur bersama temannya di satu kamar. Tiba-tiba pelaku datang dan mencoba melakukan pemerkosaan. Beruntungnya, karena mereka berdua di dalam kamar, yang satu berhasil melarikan diri. Temannya kemudian keluar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau, sehingga pelaku berhasil diamankan pada malam kejadian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 285 junto 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. Suradi juga menegaskan bahwa pelaku pernah dihukum dengan kasus serupa di luar Berau pada tahun 2015.

Kepolisian Berau berharap bahwa penangkapan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang.

 

(Indraoey/Rdk)