banner 728x250. banner 728x250.

Kejari Berau Tetapkan ASN Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Retribusi Pasar

banner 728x250. banner 728x250.

Tanjung Redeb, Global-satu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, di bawah pimpinan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahadian Arif Wibowo, terus mengembangkan penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi retribusi pasar. Pada Kamis (14/02/2024), pihak kejaksaan menetapkan satu tersangka baru, SS (inisial), yang memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dalam penyelidikan yang dilakukan, SS diduga memiliki peran sebagai pembantu Bendahara di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas. Bahkan, SS dianggap sebagai atasan dari tersangka sebelumnya” Ucapnya

Tersangka SS juga  terlibat dalam tindak pidana korupsi yang sebelumnya dilakukan oleh tersangka lain, yakni EAY (inisial), yang bertugas sebagai juru pungut atau tenaga administrasi di pasar tersebut, yang sebelumnya telah diamankan.

“Tindakan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar kurang lebih Rp 583 juta” Ujarnya

Hal ini didasarkan pada bukti yang ditemukan dari 34 saksi, 2 ahli, serta penyitaan dokumen yang telah dilakukan dalam penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya.

“SS telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb” Bebernya

Sedangkan modus operandi tersangka baru ini diduga adalah dengan membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas sejak tahun 2016 hingga 2023.

Pelaku tersebut akan dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1969 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, keduanya juga melanggar Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan ini masih terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap para saksi. Kejaksaan Negeri Berau berkomitmen untuk menindaklanjuti siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

(Indraoey/rdk)