Tanjung Redeb, Global-satu.com – Ketua Komisi II DPRD Berau, Andi Amir Hamsyah tanggapi keluhan petani sawit, terkait harga sawit yang berada di bawah harga yang telah di tentukan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim.
Andi Amir mengatakan bahwa harga yang telah di tentukan untuk buah sawit oleh Disbun Kaltim per maret 2024 untuk TBS usia 3 – 4 Tahun berada di Harga Rp. 2.291 hingga 2.448.
“Sedangkan Perusahaan Sawit, salah satunya itu PT DLJ, memberikan harga Rp. 2.140 , itupun baru hari ini dinaikkan Rp. 50” ucapnya Jumat (05/04/2024)
“Meskipun dulu kita pernah sepakati bahwa harga sawit itu di harga Rp. 2.300 Rata untuk buah sawit usia 3 – 10 tahun” jelasnya
Sehingganya Andi Amir mengakui bahwa harga yang di sepakati bersama tersebut sudah meringankan perusahaan sawit yang ada.
“Tetapi perlakuan mereka ke petani terhadap harga sawit dengan tidak merealisasikan harga yang disepakati, membuat petani menjerit dan mengeluh” katanya
Ketua DPD II Golkar itu juga menjelaskan juga telah menhubungi Pihak Perusahaan tetapi tidak mendapatkan jawaban dan kejelasan.
“Begitu juga dengan Disbun Berau, tidak pernah kita lihat melakukan inspeksi atau turun mengecek permasalahan harga ini” bebernya
“Jika setelah lebaran ini, memang tidak ada tindak lanjut dari dinas perkebunan Berau, kita pastikan Komisi II DPRD Berau akan memanggil mereka untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah ini” bebernya
“Apalagi kalo dinas perkebunan hanya membenturkan petani dengan aturan – aturan, padahal harusnya mereka memberikan solusi atau membantu petani sawit untuk menangani masalah” Ungkapnya
Tidak hanya permasalah harga, Andi Amir juga menyampaikan bahwa ada keluhan dari masyarakat terkait Timbangan sawit.
“Itu tidak pernah di cek oleh disperindagkop, harusnya Per enam bulan sekali itu ada pengecekan dan Tare ulang” imbuhnya
“Tetapi mereka selama ini yang saya perhatikan dan masyarakat laporkan, tidak pernah melakukan tare ulang dan melakukan pengecekan” tambahnya
Andi Amir berharap agar permasalah terkait sawit yang menimpa petani, pemerintah daerah melalui dinas terkait harus segera melakukan tindakan untuk mengatasi permasalahan yang sudah lama dibirkan.
(Indraoey/rdk/Adv)