banner 728x250.
News  

BNNP Babel Ringkus Kurir Narkoba dari Riau, 1.156 Butir Ekstasi dan 209 Gram Sabu Langsung Dimusnahkan

banner 728x250. banner 728x250.

PANGKALPINANG – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama BNN Kota Pangkalpinang dan Bea Cukai Pangkalpinang berhasil meringkus AR (35), terduga kurir Narkotika jenis Ekstasi dan narkotika jenis Sabu dari Provinsi Riau ke Provinsi Bangka Belitung, Kamis (28/10) silam.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap disebuah hotel di Kota Pangkalpinang dengan barang bukti diduga narkotika sebanyak 1.156 butir pil Ekstasi dan 209 gram Sabu.

Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol. M. Zainul Muttaqien mengungkapkan penangkapan terhadap AR berawal dari informasi adanya
pengiriman diduga Ekstasi dan Sabu dengan menggunakan jalur laut
melalui Pelabuhan Muntok yang akan di serahkan kepada penerima di
salah satu hotel di Pangkalpinang.

“Tim melihat ada seorang laki-laki sedang duduk di lobi hotel dengan ciri-ciri seperti informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah itu, tim menanyakan kepada laki-laki tersebut dan langsung
mengamankan laki-laki tersebut yang saat ini ditetapkan sebagai
tersangka,” ungkap Kepala BNNP Babel kepada awak media saat press release dan pemusnahan di Kantor BNNP Babel, Kamis (23/12/2021).

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, barang bukti narkotika jenis Ekstasi sebanyak 1.156 butir dan 209 gram narkotika jenis sabu berhasil ditemukan dari hasil penggeledahan di kamar hotel tempat pria asal Provinsi Riau ini menginap.

“Tersangka mengakui diprintahkan oleh seseorang dan diupah sebesar Rp10 juta dan baru dibayarkan Rp. 2 juta. Tim juga menangkap AY dan PI, dua orang
perempuan yang datang ke hotel dengan mengendarai sepeda motor, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol. M. Zainul Muttaqien.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di kontrakan AY dan PI dan menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 35 gram diperkirakan nilainya mencapai Rp1 miliar.

“Ketiga tersangka disangkakan pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
penjara 20 tahun dan denda sebesar 10 Miliar,” ujar Muttaqien. (Bmg)